Rabu, 12 Februari 2014

Konsep Pengelolaan Sampah di RW-02 Graha Mitra Citra



Sampah di Perumahan Graha Mitra Citra - Panongan merupakan masalah yang sangat serius, apabila tidak segera ditangani maka akan berdampak langsung terhadap masyarakat, baik secara kesehatan, kebersihan lingkungan maupun secara sosial kemasyarakatan. Sekarang sampah bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah saja akan tetapi sampah sudah menjadi tanggung jawab semua komponen masyarakat baik individu maupun kelompok.
Pelatihan komposting kepada pengurus RT
Sejak awal berdirinya Perumahan Graha Mitra Citra ditahun 1999 sampai akhir tahun 2012, pengelolaan sampah di RW-02 Graha Mitra Citra - Panongan menginduk kepada perumahan lain dalam satu wilayah dusun. Setiap saat issue tentang sampah terus dibicarakan baik ditingkat RT maupun tingkat RW. Dan bukan hanya dibicarakan saja tanpa ada eksekusi (seperti sebuah iklan di televisi), namun pengurus RT dan RW di Perumahan Graha Mitra Citra juga seringkali melakukan trial and error menghadapi persoalan sampah tersebut. 
Saat Ketua RW dijabat oleh Etik Sukarnaria masalah sampah sempat dikelola dengan baik melalui petugas yang dibentuk secara lokal. Namun seiring bertambahnya jumlah penduduk maka saat Ketua RW dijabat oleh Amin Lukman, SE sempat dilakukan pelatihan tentang komposting dan rencana pelaksanaan di masing-maisng RT, namun hal tersebut tidak berjalan dengan lancar karena beberapa kendala di lapangan.
Dipenghujung tahun 2012, tepatnya di bulan November, karena ada kebijakan dari pengembang tentang pengelolaan sampah di wilayah perumahan harus dikelola dan dipusatkan pembuangannya, maka Pengurus RW-02 yang dipimpin oleh Wahab Abduh selaku Ketua RW-02 yang berduet dengan Ricky Gustiar, SH selaku pimpinan proyek kemudian melanjutkan program Ketua RW sebelumnya. 
Langkah-langkah yang diambil saat itu adalah :
  1. Membuat konsep pengelolaan sampah yang dipusatkan diwilayah RT masing-masing
  2. Mendorong agar masing-masing RT dapat memanfaatkan sampah non organik yang bernilai untuk dikumpulkan dan dijual, dimana hasil penjualannya masuk kedalam kas masing-masing RT
  3. Mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang pengelolaan sampah dengan metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
  4. Menggalakkan dan mensosialisasikan program pengelolaan sampah secara mandiri dengan memberdayakan warga masyarakat terutama ibu-ibu untuk peduli dan mulai melakukan penurunan volume sampah serta pemilahan sampah antara sampah organik dengan sampah non organik
  5. Memberikan pelatihan kepada pengurus RT masing-masing tentang bagaimana membuat kompos dengan cara yang sederhana
  6. Mencari benchmark dan study banding langsung ke lokasi yang sudah existing dalam pengelolaan sampah mandiri
  7. Melakukan monitoring atas kegiatan yang telah dicanangkan tersebut


Pertemuan dengan Imam Sutopo
Dasar hukum pengelolaan sampah di RW-02 :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 tahun 2002 tentang Pegelolaan Persampahan / Kebersihan 
  4. Program Kerja Pengurus RW-02 Perumahan Graha Mitra Citra
Kegiatan diatas tersebut ternyata hanya bertahan kurang lebih 4 bulan karena terkendala dengan pengelola, baik secara ketersediaan waktu maupun semangat juang personilnya. Hasil evaluasi dari kegiatan tersebut akhirnya diputuskan untuk membuat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berbasis masyarakat dengan metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Pertemuan dengan konsultan sanitasi dan lingkungan yaitu Imam Sutopo serta praktisi pengelolaan TPST Griya Serpong yaitu Cucu Haeruddin secara intens dilakukan untuk menyerap ilmu serta pengalaman mereka dalam mengelola sampah. Dan secara simultan, Ketua RW beserta pimpinan proyek membuat proposal kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk pembangunan TPST tersebut dan ternyata mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dimana TPST Graha Mitra Citra masuk dalam salah satu dari lima wilayah yang menjadi sasaran program pembangunan TPST di wilayah Kabupaten Tangerang melalui anggaran APBD tahun 2013.
Setidaknya ada tiga pilar yang harus dimiliki agar pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan metode 3R dapat berhasil, yaitu :
  1. Membangun ruh / jiwa masyarakat dengan kesadaran bahwa penanganan sampah diawali dari diri sendiri dan keluarga, dengan cara sosialisasi langsung kepada warga masyarakat dengan point sebagai berikut :
    • meminimalisir produksi sampah di masing-masing rumah (Reduce). Contohnya dengan mengurangi pemakaian tissue sekali pakai dan memakai sapu tangan sebagai gantinya, menghindari pemakaian kantong plastik saat berbelanja dan memakai tas belanja atau kardus sebagai gantinya, dan sebagainya
    • memanfaatkan sampah bekas dengan memakai ulang atau mengalihfungsikan sampah tersebut dari fungsi awalnya (Reuse). Contohnya dengan menjadikan ember bekas menjadi pot, packaging makanan dengan kreatifitas tertentu diolah menjadi berbagai macam komoditas seperti tas, ikat pinggang, dompet, dan sebagainya
    • melakukan daur ulang sampah menjadi bentuk yang lain yang berguna bagi kehidupan dan ramah lingkungan (Recycle). Contohnya menjadikan sampah organik menjadi kompos yang berguna untuk kesuburan tanaman
  2. Membangun fisik / raga TPST sebagai tempat pengelolaan sampah yang terpusat di satu tempat dengan dukungan peralatan yang memadai serta manajemen pengelolaan yang baik
  3. Membentuk badan pengelola yang bertugas sebagai operator pelaksanaan kegiatan dalam bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
TPST Mitra Warga tampak depan
Pembentukan KSM itu sendiri dilakukan saat proses pembangunan TPST sudah mulai dilaksanakan, dengan terpilihnya Ricky Gustiar, SH sebagai ketua KSM Mitra Warga - Graha Mitra Citra melalui rapat antara pengurus RW dengan para Ketua RT. Kemudian pada tanggal 05 Oktober 2013 Ketua KSM Mitra Warga membentuk kepengurusan yang lebih lengkap setelah mendapatkan masukan dan rekomendasi dari masing-masing wilayah melalui Ketua RT-nya. 
Setelah melalui proses yang panjang dan waktu tunggu yang cukup lama, akhirnya pembangunan TPST selesai dilakukan dipenghujung tahun 2013, meskipun sarana dan prasarana TPST belum lengkap dan memadai untuk standar sebuah TPST. Pada tanggal 21 Januari 2014 dilakukan serah terima 1 (satu) paket mesin komposting (ambil sendiri dari DKPP oleh pengurus KSM) beserta 1 (satu) unit hanggar TPST dari Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Tangerang kepada Ketua RW-02 yang disaksikan oleh Ketua KSM Mitra Warga.


Ditulis oleh : Ricky Gustiar, SH. - Ketua KSM Mitra Warga

2 komentar:

  1. bila saja blm berhasil atasi masalah sampah yg ada silahkan buka http://teknologitpa.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Kami RAJA PLASTIK INDONESIA menjual berbagai jenis, ukuran dan merk tempat sampah plastik atau tong sampah plastik seperti merk Green Leaf, Lion Star, Kirapac, Shinpo, dll... Klik website kami di : http://www.rajaplastikindonesia.com, http://www.tempatsampahplastik.net, http://www.rajaplastik.co.id

    BalasHapus